Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tak Dapat Memicu Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tak Dapat Memicu Kebangkrutan

Belum lama ini, Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia, memberikan keputusan signifikan bahwa utang yang timbul dari kegiatan perjudian tidaklah cukup kuat untuk memulai prosedur kebangkrutan. Keputusan ini berkaitan dengan kasus terdahulu di Mahkamah Persekutuan, di mana Datuk Ting Ching Lee terlibat. Dalam persidangan tersebut, Hakim Moses Susayan membatalkan permohonan kebangkrutan terhadap Lee Fook Khuen, pria berusia 75 tahun yang memiliki utang kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd. Lee gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta, yang sebelumnya telah disahkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018.

Lee memanfaatkan fasilitas kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura, namun tak mampu membayar kembali. Permohonannya untuk membatalkan putusan pengadilan Malaysia tidak berhasil hingga tingkat Mahkamah Persekutuan, yang menegaskan bahwa meski utang judi mungkin sah di negara asal, hal tersebut tak dapat ditegakkan di Malaysia. Dalam pernyataan tertulisnya, Hakim Moses menjelaskan bahwa berdasarkan hukum Malaysia, utang dari perjudian hanyalah utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk melunasinya.

Walaupun utang tersebut mungkin sah di negara lain, di Malaysia, tidak dapat ditegakkan karena melawan kebijakan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956. Hukum Kontrak Malaysia, khususnya Pasal 26, menyatakan bahwa semua perjanjian mengenai perjudian dianggap batal dan tidak sah. Pasal ini juga menegaskan bahwa setiap tindakan hukum untuk menuntut hasil taruhan adalah tidak dapat diproses. Hakim menegaskan bahwa pengadilan memiliki hak untuk menolak menegakkan utang yang muncul dari transaksi tidak sah atau batal, seperti kontrak terkait judi, karena bertentangan dengan kepentingan publik.